Agam - Sebanyak 158 warga binaan Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Kabupaten Agam, mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi umum dari Kementerian Hukum dan HAM RI di HUT Kemerdekaan RI ke-76 Tahun 2021.
Penyerahan remisi itu diberikan secara simbolis Bupati Agam Dr. H. Andri Warman bersama Kepala Lapas Klas IIB Lubuk Basung, Suroto, disaksikan Wakil Bupati Agam Irwan Fikri, SH, Sekda Agam Martias Wanto bersama unsur Forkopimda Plus Kabupaten Agam, Selasa, (17/8/2021).
Berbeda dari tahun sebelumnya, karena masa pandemi Covid-19, tahun ini pemberian remisi dilaksanakan bersamaan dengan rangkaian acara penyerahan remisi secara virtual di tingkat nasional di Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Lapas Klas IIB Lubuk Basung, Suroto, mengatakan, ke-158 warga binaan yang mendapatkan remisi merupakan warga binaan yang saat ini menjalani masa hukuman pidana karena beberapa kasus diantaranya kasus perlindungan anak, asusila, narkotika dan pidana umum lainnya.
“Warga binaan yang mendapatkan potongan masa tahanan harus berkelakuan baik dengan tidak melanggar peraturan yang ditetapkan. 158 orang yang mendapatkan remisi tersebut merupakan hasil putusan Kemenkumham RI dari 163 orang yang diusulkan, “ jelasnya.
Sementara itu, Bupati Agam Dr. H. Andri Warman kepada warga binaan yang mendapatkan remisi mengucapkan selamat dan terimakasihnya karena sudah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Ia meminta warga binaan agar mempertahankan masa kelakukan baik selama dalam tahanan. “Semoga dengan remisi bisa memberikan reward agar mereka cepat bebas dan kembali berkumpul bersama keluarga, ” harap bupati.(***)