Agam, Indonesiasatu. - Sebanyak 37 orang terjaring razia akibat melanggar protokol kesehatan di Gor Padang Baru, kecamatan Lubukbasung, kabupaten Agam, Sabtu, (1/5)
Saat Satgas Covid-19 tergabung unsur Polri, Satpol PP dan BPBD melakukan operasi. sejumlah warga berhamburan melarikan diri karena melanggar prokes Covid-19.
Satgas Covid-19 Kabupaten Agam pun semakin gencar melaksanakan operasi yustisi, dalam pendisiplinan penerapan protokol kesehatan.
“Mereka terjaring saat bersantai di kawasan GOR Padang Baru Lubuk Basung, yang kita temukan tidak menerapkan protokol kesehatan, ” ujar M. Arnis Kasi Hubungan Antar Masyarakat Dinas Satpol PP dan Damkar Agam, Minggu (2/5/2021).
Dikatakannya, bagi mereka yang melanggar prokes, langsung dibawa ke Mako Polres Agam untuk dilakukan pendataan dan diinput ke aplikasi Sipelda.
“Di Mako Polres mereka diberikan pembinaan khusus agar tidak lagi abai terhadap prokes, karena akhir-akhir ini di Agam kasus Covid-19 meningkat, sehingga perlu diwaspadai agar tidak terpapar dengan cara disiplin protokol kesehatan, ” katanya.
Pelanggar juga diberikan pemahaman tentang Perda Sumbar nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, serta sanksi yang mengikat bagi pelanggar protokol kesehatan.
Dikesempatan itu, Polres Agam juga mengamankan 21 unit kendaraan roda dua yang tidak memiliki surat-surat lengkap, serta menggunakan kenalpot racing sehingga masalah ini diproses sesuai hukum yang berlaku.(zul)
Berita terkait
Gagal Atasi Covid-19, Kenapa Cari Kambing Hitam?
- Tony Rosyid
- Sep 13, 2020
- 359
Kasus Positif Covid-19 di Kota Solok Bertambah 2 Orang
- Amelia Rizky
- Oct 19, 2020
- 323
Rekomendasi
Copyright © 2017 indonesiasatu.co.id - All Rights Reserved.