Agam, - Akibat melanggar Prokes Covid-19, dua unit cafe atau resto di wilayah Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Tim gabungan melakukan operasi yustisi, di wilayah Kecamatan Lubuk Basung secara mobile, mendapat laporan terkait ada dua tempat usaha cafe melanggar aturan Prokes, Senin (26/4/2021).
Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan, S.IK. MH, saat memimpin operasi mengatakan, cafe atau resto ini dikenakan denda karena sudah dua kali melanggar protokol kesehatan, yang diketahui dari aplikasi Sipelada.
“Saat melakukan operasi, kita tidak menemukan protokol kesehatan di tempat usaha itu, baik tempat cuci tangan, jaga jarak maupun pemberitahuan waspada Covid-19, ” ujarnya.
Akibat pelanggaran itu, katanya, pemilik cafe atau resto dikenakan denda Rp250 ribu sesuai Perda Sumbar Nomor 6 tahun 2020. Apabila ke depan mereka masih melanggar, maka akan berujung pada penutupan tempat usaha.
“Tidak hanya pemilik, pengunjung cafe atau resto juga kita tindak apabila ditemukan tidak mematuhi protokol kesehatan, ” tegas Dwi.
Menurutnya, ini dilakukan supaya masyarakat lebih disiplin protokol kesehatan, karena akhir-akhir ini angka kasus Covid-19 di Agam kembali melonjak. Padahal sosialisasi penerapan prokes ini sudah dilakukan sejak setahun lalu.(*)