Zul Abrar
Zul Abrar
  • Aug 11, 2021
  • 9886

BKSDA Resort Agam: Dua Ekor Kukang Dikembalikan ke Hutan Cagar Alam di Maninjau

Agam - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam melepasliarkan dua ekor kukang (Nycticebus Coucang), di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau, Senin (9/8/2021).

Kepala BKSDA Resor Agam, Ade Putra, Selasa (10/8/2021) mengatakan, satwa dilindungi itu merupakan barang bukti kejahatan perdagangan yang diamankan, dan pelepasannya dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Agam dan Polres Agam.

“Dua ekor satwa dilindungi itu dilepaskan setelah kasusnya dinyatakan memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan sebagai pelaksanaan putusan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, ” ujarnya.

Selain itu, satwa juga dinyatakan sehat oleh medis hewan, masih memiliki sifat liar dan tidak terdapat luka, sehingga layak untuk dilepaskan ke habitatnya.

“Ini dasar kita untuk melepasliarkan satwa itu, selain menjalankan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung yang menyidangkan perkara tersebut, ” katanya.

Sebelumnya, pelaku telah dijatuhi vonis pidana penjara selama 1, 6 tahun dan denda sebanyak Rp5 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung.

Pelaku ditangkap dan diamankan oleh tim gabungan BKSDA Sumbar dan Satreskrim Polres Agam di Pasar Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Rabu (24/3) sekitar pukul 15.30 WIB, ketika membawa dan akan memperniagakan satwa itu.(*)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU