Agam, Indonesiasatu, - Tim terpadu Kabupaten Agam kembali menggelar operasi yustisi di Pasar Lasi, Nagari Lasi, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, Jum’at (7/5/2021).
Satgas BPBD Agam, Ari mengatakan, dalam pelaksanaan operasi yustisi ini, sebanyak 19 orang ditemukan melanggar protokol kesehatan, terutama tidak menggunakan masker.
“Pelanggar ini baik dari kalangan pedagang, pembeli maupun warga yang melintas di kawasan pasar itu, ” ujarnya.
Dikatakannya, setiap pelanggar diarahkan untuk melapor ke pos yang sudah ditetapkan, kemudian mereka didata oleh Satpol PP selaku penegak perda.
“Seperti biasanya, data mereka diinput ke aplikasi Sipelada yang disediakan khusus untuk pelanggar prokes, ” sebut Ari.
Menurutnya, sesuai data di aplikasi Sipelada, ke-19 orang yang melanggar baru kali ini melakukan pelanggaran.
Sebanyak 14 orang diantaranya dikenakan sanksi sosial dan lima orang memilih bayar denda.
Apabila mereka sudah berkali-kali ditemukan melanggar, katanya, sanksi lebih berat akan dijatuhkan sesuai yang diatur dalam Perda Sumbar nomor 6 tahun 2020, tentang AKB dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Operasi ini digelar untuk memberikan efek jera kepada orang yang melanggar protokol kesehatan, supaya tidak lagi abai dengan prokes ini, ” ungkapnya.