Zul Abrar
Zul Abrar
  • Jan 26, 2021
  • 265

PEH Resor Agam Temukan 53 butir Telur Buaya Muara, 7 diantaranya Sudah Pecah dan Rusak di Kebun Warga

PEH Resor Agam Temukan 53 butir Telur Buaya Muara, 7 diantaranya Sudah Pecah dan Rusak di Kebun Warga
53 butir, 7 diantaranya sudah pecah dan rusak di Ujuang LabuangTimur, Tiku V Jorong, Kec. Tj. Mutiara.

Agam-Telur Buaya Muara (Crocodylus Porosus) ditemukan di kebun kelapa sawit milik warga Jorong Ujuang Labuang Timur, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam.

Dikutip dari AMCNews.co.id Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, Ade Putra mengatakan seekor buaya diketahui membuat sarang dan bertelur di kebun warga.

“Buaya bertelur itu diketahui ketika warga setempat melakukan pengolahan lahan dengan mempergunakan alat berat dalam rangka penanaman kelapa sawit di lokasi tersebut, ” ujarnya.

Berdasarkan hasil pantau BKSDA Resor Agam diketahui jumlah telur satwa langka dan dilindungi tersebut berjumlah 53 butir, 7 diantaranya sudah pecah dan rusak.

“Saat kami sudah memasang spanduk pemberitahuan dan peringatan di lokasi yang berjarak 400 meter dari pemukiman warga, ” ucapnya.

Dijelaskannya, berdasarkan prilaku dan kebiasaan, telur buaya tersebut akan menetas dalam 90 sampai dengan 110 hari. Selama masa itu, sang induk akan selalu berada dan berjaga di sekitaran sarangnya.

“Biasanya biawak dan kadal merupakan predator yang selalu mengintai keberadaan telur satwa buaya. Sehingga hal ini membuat sang induk lebih waspada dan agresif terhadap keberadaan makhluk lain di sekitarnya, ” terang Ade.

Dengan adanya temuan ini, imbuhnya, maka merupakan ke empat kalinya sejak 2018, buaya bertelur di lokasi itu. Satwa buaya cenderung mencari tempat yang aman dan nyaman untuk kawin dan bertelur.

“Diduga karena lokasi tersebut dianggap aman dan nyaman maka dijadikan tempat bertelur oleh satwa yang aktif pada malam hari tersebut, ” sebutnya lagi.

Ditambahkan, buaya merupakan jenis satwa yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.(*)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU