Agam - Satgas Covid-19 Kabupaten Agam lakukankan operasi yustisi, di wilayah Kecamatan Tanjung Raya dan Lubukbasung, Selasa (8/6/2021).
Sebanyak 25 personel satgas covid-19 kabupaten Agam yang terlibat dalam operasi itu sebelumnya mengikuti apel di komplek Kantor Bupati Agam, yang dipimpin Koordinator Sekretariat Satgas Covid-19 Agam, Mhd Lutfi.
Mhd Luhtfi mengatakan, operasi yustisi covid-19 dibagi di dua tempat, dengan sasaran adalah pasar, tempat hiburan, objek wisata dan pusat keramaian lainnya, sedangkan untuk wilayah Kecamatan Tanjung Raya dilakukan mulai dari pagi menjelang siang dan pada waktu siang menjelang petang dilakukan di daerah Kecamatan Lubukbasung.
“operasi yustisi kita lakukan berpindah-pindah lokasi dan tidak hanya pada satu lokasi, tapi juga berkeliling untuk memberikan imbauan disiplin protokol kesehatan, ” ujarnya.
M.luthfi juga menyampaikan, bagi yang melanggar protokol kesehatan langsung ditindak, dan diberikan sanksi sesuai dengan Perda Sumbar nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Jika ditemukan ada melanggar prokes diberikan sanksi sosial, kalau pelanggar sudah terjaring sebelumnya, akan diberikan sanksi lebih berat seperti denda atau kurungan, ” ungkapnya.
Dijelaskannya, setiap pelanggar datanya diinput ke aplikasi Sipelada, sehingga dari aplikasi itu dapat diketahui siapa saja yang melanggar protokol kesehatan covid-19.(Zul)