Sekolah Pasca Libur Panjang Masa Pandemi, Ini Penjelasan Disdikbud Agam

    Sekolah Pasca Libur Panjang Masa Pandemi, Ini Penjelasan Disdikbud Agam

    Agam - Pasca libur panjang semester genap Tahun Pelajaran 2020/2021 dimasa pandemi covid-19, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam Sumatera Barat tetap menyelenggarakan belajar tatap muka pada tanggal 12 Juli 2021 dengan syarat yang ketat sesuai dengan Intruksi Bupati Agam Nomor 04 Tahun 2021 tentang izin pembelajaran tatap muka terbatas pada tahun pelajaran 2021/2022.

    Hal ini dibenarkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam, Firzal, SPd.MM ketika dikonfirmasi mediaonline indonesiasatu.co.id via phonsellnya, Sabtu (10/07/21).

    “Intruksi Bupati Agam membolehkan belajar tatap muka dengan persyaratan yang ketat, sehingga pada saat ini hanya sebagian kecil Sekolah yang bisa untuk belajar tatap muka disekolah”, katanya.

    Dijelaskannya, adapun persyaratannya adalah, pertama seluruh guru yang ada disekolah tersebut telah divaksin, yang kedua surat persetujuan wali murid untuk belajar tatap muka harus ada, dan selanjutnya disekolah tersebut harus lengkap sarana dan prasarana protokol kesehatan Covid-19 seperti tempat cuci tangan, handsanitizer, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan anak.

    “Kemudian sekolah yang belajar tatap muka harus mengajukan permohonan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam dengan melampirkan syarat-syarat yang tersebut diatas”, ujarnya.

    Dilanjutkannya, dari 65 SMP yang ada di Kabupaten Agam, saat ini baru 6 SMP yang telah memenuhi syarat untuk sekolah tatap muka yaitu SMPN 1 Candung, SMPN 2 Sungai Pua, SMPN 1 Baso, SMPN 2 Candung, SMPN 1 Palembayan dan SMPN 3 Sungai Pua. Sedangkan untuk SD, sampai saat ini belum ada yang memenuhi syarat untuk belajar tatap muka, namun sekarang kami masih memverifikasi sekolah-sekolah yang telah mengajukan permohonan dan kemungkinan masih akan bertambah.

    “Untuk peserta didik baru, baik SD maupun SMP yang belajar melalui daring perlu penjelasan kepada mereka atau walimuridnya tentang cara pembelajaran melalui daring, serta meminta data anak didik tersebut, seperti Nomor Whattsapp dan lain-lain yang diperlukan”, tukasnya.

    Lebih dalam dilanjutkanyya, maka dari itu peserta didik baru atau wali muridnya harus datang kesekolah untuk menyerahkan datanya, namun harus memenuhi Prokes Covid-19. Kepada sekolah-sekolah tersebut kita telah mengintruksikan untuk membagi hari ataupun membagi peserta didik untuk datang kesekolah agar tidak terjadi kerumunan.

    “Seandainya Covid-19 ini terus meningkat sehingga mengkwatirkan warga sekolah dan atau wilayah kita masuk zona merah, maka sekolah yang belajar tatap muka akan kita hentikan kembali”, ungkapnya mengakhiri. (MarieL)

    AGAM
    Mariel Husni

    Mariel Husni

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Langgar Undang-Undang, Beberapa Orang...

    Artikel Berikutnya

    Pemkab Agam Dorong Tiap Nagari Bentuk Forum...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing

    Ikuti Kami