Agam - Wakil Bupati Agam Irwan Fikri Dt Parpatiah sampaikan nota penjelasan Bupati Agam tentang rancangan KUPA dan PPAS APBD tahun anggaran 2021, Senin (23/8/2021).
Rancangan KUPA dan PPAS ini disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Agam, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agam Novi Irwan, yang didampingi Wakil Ketua Irfan Amran.
Irwan Fikri Dt Parpatiah mengatakan, tahapan yang dilaksanakan kali ini merupakan rangkaian dari proses pelaksanaan APBD 2021, sebagaimana yang diatur dalam pasal162 dan 169 PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Rancangan KUPA-PPAS ini disusun untuk mengakomodir, sekaligus melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam mengatasi penyebaran Covid-19, ” ujarnya.
Dikatakannya, rancangan KUPA-PPAS perubahan ini didasarkan atas beberapa hal, diantaranya, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD yang ditetapkan sebelumnya.
“Misalnya penyesuaian pendapatan daerah, penyesuaian terhadap belanja daerah berdasarkan hasil evaluasi semester pertama pelaksanaan anggaran, ” sebutnya.
Kemudian, efesiensi pada beberapa kegiatan menyikapi kebijakan refocusingdan realokasi kegiatan, yang telah dilakukan melalui proses pergeseran anggaran dalam rangka pendanaan antisipasi dan penanganan dampak Covid-19.
Secara keseluruhan, jelas Irwan Fikri, kebijakan refocusing dan realokasi kegiatan telah mengurangi total pendapatan pada APBD 2021, yang bersumber dari dana transfer sebesar Rp25, 4 miliar lebih atau sekitar 2, 03%.
“Dari besaran itu dengan rincian pengurangan DAU Rp24, 6 miliar lebih dan DAK Rp789 juta lebih. Namun, di sisi lain terdapat penambahan dari bantuan keuangan khusus dari provinsi sebesar Rp7 miliar, ” terangnya.(***)