AGAM - Bupati Agam, Indra Catri himbauan masyarakat untuk tidak merayakan pergantian tahun baru Masehi untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Agam.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Agam, Khasman Zaini, mengungkapkan himbauan larangan untuk tidak melakukan kerumunan di malam pergantian tahun 2020-2021, tersebut merupakan tindak lanjut dari Himbauan Bupati Agam Nomor 4/368/Kesra/XII/2020 tentang pergantian tahun baru Masehi di Kabupaten Agam.
“Kemudian juga menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 6/ED/GBS-2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 dan libur tahun baru 2021." tutur Khasman pada media di ruang kerjanya, Kamis (31/12/2020).
Khasman memaparkan lebih lanjut setidaknya himbauan Bupati Agam itu memuat tujuh poin.
Point pertama larangan untuk tidak merayakan, berkumpul atau sejenisnya terkait pergantian tahun baru 2020.
Point Kedua, menutup objek wisata di Kabupaten Agam mulai dari 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Point Ketiga, himbauan kepada rumah makan, restoran, cafe atau sejenisnya untuk tidak melayani makan di tempat.
Point Keempat, ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai dan tokoh masyarakat diminta untuk mengingatkan anak kemenakan terkait poin yang bertama.
Kelima, aparat diminta mengawasi tempat-tempat yang dijadikan tempat berkumpul. Keenam, masyarakat diminta untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan masing-masing.
Point terakhir, Bupati Agam, mengimbau masyarakat untuk mengisi pergantian tahun baru masehi dengan muhasabah dan bersyukur kepada Allah SWT.
Khasman juga menjelaskan bahwa Data terakhir yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Agam mencatat, sebanyak 1.444 orang warga terpapar virus Covid-19, 1.383 orang diantaranya sudah dinyatakan.(*)