Agam - DPRD Kabupaten Agam gelar rapat paripurna Agenda Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Agam periode 2016-2021 di aula DPRD Agam, Senin, (18/1/2021).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Agam, Novi Irwan, dihadiri Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan Satria, anggota DPRD Agam, kepala OPD, baik secara langsung maupun virtual.
Pada kesempatan itu Sekwan DPRD Agam, Indra, menyampaikan pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Agam, masa jabatan tahun 2016-2021.
Indra menyampaikan bahwa Dr H Indra Catri, Dt Malako Nan Putiah, dan Trinda Farhan Satria sebagai Bupati dan Wakil Bupati Agam masa jabatan 2016-2021, akan mengakhiri masa jabatannya pada 16 Februari 2021.
“Usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Agam, masa jabatan tahun 2016-2021 tersebut, akan disampaikan oleh pimpinan DPRD Agam kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat, untuk penetapan pemberhentiannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Agam masa jabatan 2016 - 2021, ” ujarnya.(*)