DPRD Agam Rapat Paripurna Pengumuman dan Usulan Pemberhentian Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Agam Periode 2016-2021

    DPRD Agam Rapat Paripurna Pengumuman dan Usulan Pemberhentian Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Agam Periode 2016-2021
    Ketua DPRD Agam pimpin rapat Paripurna pengumuman dan usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Agam periode 2016-2021

    Agam - DPRD Kabupaten Agam gelar rapat paripurna Agenda Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Agam periode 2016-2021 di aula DPRD Agam, Senin, (18/1/2021).

    Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Agam, Novi Irwan, dihadiri Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan Satria, anggota DPRD Agam, kepala OPD, baik secara langsung maupun virtual.

    Pada kesempatan itu Sekwan DPRD Agam, Indra, menyampaikan pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Agam, masa jabatan tahun 2016-2021.

    Indra menyampaikan bahwa Dr H Indra Catri, Dt Malako Nan Putiah, dan Trinda Farhan Satria sebagai Bupati dan Wakil Bupati Agam masa jabatan 2016-2021, akan mengakhiri masa jabatannya pada 16 Februari 2021.

    “Usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Agam, masa jabatan tahun 2016-2021 tersebut, akan disampaikan oleh pimpinan DPRD Agam kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat, untuk penetapan pemberhentiannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Agam masa jabatan 2016 - 2021, ” ujarnya.(*)

    Zul Abrar

    Zul Abrar

    Artikel Sebelumnya

    Trinda Farhan Satria Launching GJB di Kecamatan...

    Artikel Berikutnya

    Akibat Covid-19 Pergantian Tahun Baru 2020-2021...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami