Zul Abrar
Zul Abrar
  • Jan 25, 2021
  • 310

KPU Agam Tetapkan Andri Warman dan Irwan Fikri jadi Bupati dan Wakil Bupati Agam

KPU Agam Tetapkan Andri Warman dan Irwan Fikri jadi Bupati  dan Wakil Bupati Agam
Kpu Agam tetapkan Andri Warman dan Irwan Fikri jadi Bupati/wakil Bupati Agam

Agam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam lakukan sidang Pleno terbuka tetapkan Bupati dan wakil Bupati Agam terpilih Adri Warman (AWR) dan Irwan Fikri (IF) jadi bupati dan wakil bupati Agam, Senin, (25/1/2021) di hotel Sakura Syari'ah Lubukbasung, Kabupaten Agam.

Ketua KPU Kabupaten Agam, Riko Antoni menyampaikan 

berdasarkan surat dinas KPU RI No 60  dan surat dari panitera MK No. 165 ke KPU Agam,  

Secara aturan, baik PKPU No. 5 2020 tentang tahapan program dan jadwal, penetapan pasangan calon terpilih.

"Berdasarkan surat yang dikirim MK ke KPU RI dan diturunkan kepada kita, untuk Kabupaten Agam tidak ada permohonan yang teregistrasi sebagai gugatan tentang hasil pilkada di Agam pada tanggal 9 Desember 2020 lalu, " ungkapnya. 

KPU Agam melakukan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Agam di batas waktu paling akhir, karena secara regulasi, paling lama lima hari setelah pemberitahuan secara resmi oleh MK.

Terkait ada atau tidaknya permohonan perselisihan hasil sudah bisa dilakukan penetapan

Dikatakan Riko, hampir setahun proses penyelenggaraan tahapan Pilkada serentak 2020 dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Namun berkat kerjasama semua pihak, pesta demokrasi itu berjalan lancar, aman dan damai.

“Begitu juga dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara baik di kabupaten maupun provinsi, semuanya diterima tanpa catatan, baik dari paslon maupun bawaslu, ” sebut Riko.

Menurutnya, ini merupakan kerjasama semua pihak, tidak hanya penyelenggara, tapi juga pemerintah daerah, TNI, Polri, dan unsur lainnya yang terlibat dalam pesta demokrasi tersebut. 

"Selanjutnya kami dari KPU Kabupaten Agam akan menyurati DPRD untuk pengusulan,   pengesahan dan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. Nantinya akan ditindaklanjuti oleh DPRD kepada gubernur untuk pengesahan dan pelantikan. Paling lambat tiga hari setelah surat disampaikan." jelas Riko.

Kegiatan ini digelar secara terbatas yang hanya dihadiri Sekdakab Agam, Martias Wanto, Forkopimda, Komisioner KPU, Bawaslu, paslon Andri Warman-Irwan Fikri dan parpol.(*)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU