Polres Agam Kembali Ungkap Kasus Cabul

    Polres Agam Kembali Ungkap Kasus Cabul

     

    Agam – Tim Kupu Kupu Sat Reskrim Polres Agam berhasil menangkap seorang pria berinisial YP (50) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya (18 Tahun) sendiri.

    Penangkapan dilakukan pada Kamis (24/10) pukul 18.30 WIB dikediaman pelaku. di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

    Kasus ini terungkap. Setelah adanya laporan dari keluarga korban Ke Polres Agam pada tanggal 23 Oktober 2024.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah sering melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya itu.

    Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K membenarkan penangkapan yang telah dilakukan personilnya, di ruang kerjanya ia menyampaikan "Perkara tindak pidana percabulan yang dilakukan oleh pelaku YP ini sudah kita atensi, dan sedang ditangani oleh unit 3 perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Agam.

    "Sejauh ini, Unit 3 PPA kita telah berhasil mengumpulkan saksi-saksi dan alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap pelaku. Dan penyidikan perkara sampai saat ini belum ada kendala".

    "Harapan kami, semua pihak yang terkait. Baik dari keluarga korban maupun saksi-saksi bisa bekerja sama dengan baik dengan penyidik kami, agar proses penyidikan segera tuntas, dan pelaku bisa segera diadili kemudian menjalani hukumanya" Ulas Kapolres.

     

    Pada kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti , S.T.K., S.I.K juga menambahkan " Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, pelaku telah sering melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri. bahkan saking seringnya korban tidak ingat lagi berapa kalinya.

    "Pelaku telah mencabuli korban berkali-kali semenjak dari bulan maret 2024 sampai selasa 6 agustus 2024".

    "Modus pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban yaitu dengan cara merayu dan mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan merayu korban dengan membelikan Pulsa dan paket internet".

    "Kasus ini terungkap berkat laporan dari korban kepada ibunya yang mengatakan kalau ayah telah menduri dirinya"

    "Korban mengaku menderita sakit di alat kelaminnya, akibat dari perbuatan ayahnya kandungnya sendiri".

    "Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak." Ulas Kasat sebagai penutup.

    Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap kasus pencabulan anak. 

    Polres Agam juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana, khususnya yang berkaitand dengan anak-anak.

    (Berry)

    humas polres agam polres agam ungkap kasus cabul tim kupu-kupu polri presisi unit ppa unit 3 polres agam efriantiti
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Peringati Hut Humas Polri Ke 73, Polres...

    Artikel Berikutnya

    Silaturahmi Akbar RKKL Jabodetabek Jadi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan
    Panglima TNI Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024
    24 Personel TNI Terima Penghargaan Dari  Philippine Air Force
    TNI AL Gelar Latihan Bersama Dengan Russian Navy Di Surabaya
    Sertifikasi Uji Kompetensi Kehumasan Pada Anev Konsolidasi Humas Polri T.A 2024

    Ikuti Kami