AGAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam menetapkan paslon Andriwarman - Irwan Fikri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Agam pada sidang pleno rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara pilkada Agam 2020 di aula kantor bupati Agam, Rabu (15/12/20).
Pasangan yang diusung dua partai besar PAN dan Demokrat itu memperoleh 59.869 suara atau 32, 3 persen dari 170.773 suara sah pada pemilu pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember yang lalu.
Sementara posisi kedua diperoleh pasangan nomor urut dua Hariadi - Novi Endri dengan perolehan suara 46.792 suara sama dengan 25 persen. Urutan ketiga ditempati pasangan Trinda Farhan - M Kasni nomor urut tiga dengan 44.700 suara atau 24, 1 persen. Pasangan nomor urut satu Taslim - Syafrizal diurutan keempat memperoleh suara 18.3 persen, atau 33.810 suara.
Ketua KPU Agam Riko Antoni mengatakan, dengan telah selesainya rapat pleno rekapitulasi suara pemilihan bupati dan wakil Bupati dan menetapkan Pasangan Andriwarman - Iwan Fikri memperoleh suara terbanyak.
"Mengenai pelantikan, kita menunggu surat dari Makamah Konstitusi, ada atau tidak adanya gugatan mengenai hasil dari perolehan suara, " tukasnya. (Mariel)