Agam - Tim Ops Satresnarkoba Kepolisian Resort Kabupaten Agam (Polres Agam) Sumatera Barat kembali meringkus pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika Jenis ganja dan shabu di Jorong Batu Hampar Kenagarian Kampung Tangah Kec. Lubuk Basung Kabupaten Agam, Jum’at (08/01/21). Penangkapan dipimpin lansung oleh Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Awal Rama.
Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan, SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Awal Rama yang didampingi Kasubag Humas Polres Agam, AKP Nurdin mengatakan pada wartawan, benar pada hari Jum’at tanggal 8 bulan Januari tahun 2021 sekira jam 21.45 wib, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku “D “(39), dimana “D” pada saat itu sedang berada didalam rumah yang ber alamat di Jorong Batu Hampar Kenagarian Kampung Tangah Kec. Lubuk Basung Kabupaten Agam.
Disebutkannya, Kemudian tim opsnal langsung mengamankan pelaku kemudian tim opsnal langsung menghubungi para saksi untuk menyaksikan penangkapan serta penggeledahan serta penyitaan dan selah saksi - saksi datang untuk menyaksikan, kemudian tim opsnal langsung melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian ditemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 2.505.000, - (dua juta lima ratus lima ribu ribu) didalam saku depan sebelah kanan celana jeans panjang merk onfire warna abu-abu yang dipakai oleh pelaku.
Dilanjutkannya, Kemudian tim opsnal mempertanyakan kepada pelaku sambil memperlihatkan barang bukti kepada pelaku” milik siapa ” dijawab pelaku” saya (pelaku) ” ditanya kembali tim.opsnal” uang hasil apa “ dijawab oleh pelaku “ uang hasil penjulan narkotika jenis shabu dan dilanjutkan penggeledahan tempat/rumah ditemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika gol. 1 jenis ganja dibungkus dengan plastik warna bening diatas meja serta 1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih dan tim opsnal mempertanyakan kembali kepada pelaku sambil memperlihatkan barang bukti kepada pelaku” milik siapa ” dijawab pelaku” saya (pelaku) ” ditanya kembali tim.opsnal” apa namanya dan dijawab oleh pelaku “ narkotika (ganja) serta alat komunikasi .
Lebih dalam dilanjutkannya, kemudian tim opsnal melanjutkan penggeledahan terhadap ruang tengah dan ditemukan 1 (satu) potong timah warna emas yang berisikan 3 (tiga) paket yang diduga narkotika gol. 1 jenis shabu dibungkus dengan plastik warna bening dan menemukan sepotong kertas timah emas berisikan 1 (satu) paket yang diduga narkotika gol. 1 jenis shabu dibungkus dengan plastik warna bening diatas sangkok ayam, kemudian tim opsnal menanyakan kepada pelaku “apa ini” dijawab pelaku “shabu (narkotika) dan tim opsnal bertanya lagi “milik siapa” dijwab oleh pelaku “milik saya” dan setelah itu tim opsnal melakukan menyita barang bukti milik pelaku dihadapan saksi-saksi dan selanjutnya pelaku bersama barang bukti yang disita dari pelaku dibawa ke kantor satresnarkoba polres agam guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Bersama pelaku, Tim Opsnal Resnarkoba Agam mengamankan Barang Bukti berupa 4 (empat) paket yang diduga narkotika gol. 1 jenis shabu dibungkus dengan plastik warna bening, 1 (satu) paket yang diduga narkotika gol. 1 jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening, uang tunai sejumlah Rp. 2.505.000, -.(dua juta lima ratus lima ribu rupiah), 1 (satu) helai celana jeans panjang merk Onfere warna abu-abu, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam, 1 (satu) potong kertas timah warna merah dan 1 (satu) potong kertas timah warna emas. (Mariel)