Agam - Tim Ops Resnarkoba Polres Agam Sumatera Barat kembali membekuk dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaa narkotika golongan satu jenis ganja di di Lapangan Bola Padang Koto Gadang Kenagarian Salareh Aia Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam, Minggu (12/09/21). Penangkapan dipimpin lansung oleh Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Awal Rama.
Pelaku pertama berinisial JNS (19) merupakan seorangt pelajar/mahasiswa yang beralamat di Padang Palak Jorong Pasar Ladang Panjang Kenagarian Ladang Panjang Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman, sedangkan pelaku kedua berinisial RS (18) merupakan seorang pelajar yang beralamat Padang Palak Jorong Pasar Ladang Panjang Kenagarian Ladang Panjang Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan petugas, 1 (satu) paket yang diduga narkotika gol 1 jenis ganja dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat 2, 2 (dua koma dua gram), 1 (satu) buah batang rokok berisikan tembakau rokok dan narkotika gol. I jenis ganja.
Kasubag humas Polres Agam, AKP Nurdin mengatakan, kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 12 September 2021 sekira jam 04.00 wib, bertempat di Lapangan Bola Padang Koto Gadang Kenagarian Salareh Aia Kec. Palembayan Kab. Agam telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika gol 1 jenis ganja.
Disebutkannya, awalnya sekira jam 03.10 wib tim opsnal dihubungi masyarakat Padang Koto Gadang Kec. Palembayan Kab. Agam dan memberitahukan bahwa ada 2 orang laki-laki telah diamankan oleh warga setempat yaitu di lapangan bola karena sedang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja bersama kawan kawannya.
“Setelah mendapatkan informasi tim opsnal langsung pergi ke tempat dimana informasi diberikan oleh masyarakat dan sampai ditempat kejadian bertemu dengan saksi-saksi dan pelaku kemudian tim opsnal bertanya kepada pelaku” siapa nama” dan dijawab pelaku” JNS dan RS ” dan tim opsnal bertanya lagi kepada pelaku ” kenapa kalian diamankan ” dan dijawab pelaku” mau memakai narkotika (ganja) bersama Sdra WD dan kawan kawan ” dan pada saat itu tim opsnal melihat 1 (satu) paket narkotika gol 1 jenis ganja di bungkus plastik warna bening dan 1 (satu) batang rokok berisikan tembakau rokok dan narkotika gol 1 jenis ganja berada di hadapan tempat berdiri pelaku Sdra JNS dan Pelaku Sdra RS diamankan dan tim opsnal bertanya kepada pelaku Sdra JNS dan Pelaku Sdra RS ” ini apa ” dijawab terlapor ” narkotika (ganja) ” , ucapnya.
Dilanjutkannya, kemudian timopsnal bertanya kepada pelaku Sdra JNS dan Pelaku Sdra RS” tahu itu narkotika (ganja) ” dan dijawab pelaku Sdra JNS dan Pelaku Sdra RS” iya tahu ” dan tim opsnal bertanya lagi kepada terlapor ” milik siapa ” dan dijawab pelaku Sdra JNS dan Pelaku Sdra RS ” milik Sdra WD ” dan tim opsnal bertanya kepada pelaku Sdra JNS dan Pelaku Sdra RS” kemana Sdra WD ” dan dijawab pelaku” Sdra WS lari ” dan tim opsnal bertanya kepada pelaku” apa masih ada narkotika (ganja) yang di simpan ” dan dijawab pelaku” tidak ada lagi ” dan dilakukan penggeladaha terhadap badan serta pakai akan tetapi tidak ada ditemukan kemudian di lakukan oleh tim opsnal penyitaan terhadap barang bukti yang ada dengan tindak pidana dihadap saksi kemudian pelaku bersama barang bukti di dibawa ke kantor satresnarkoba polres agam guna dimintai keterangan lebih lanjut. (MarieL)