Agam - Tim Tenggiri Polsek Tanjung Mutiara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor milik korban Baharudin yang dilaporkan hilang di Jorong Sungai Nibung Nagari Tiku Selatan Kec.Tanjung Mutiara Kab. Agam Pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 yang lalu.
Pengungkapan kasus Curanmor yang kurang dari 2 x 24 jam setelah dilaporkan oleh korban ke Mapolsek Tanjung Mutiara oleh Tim Tenggiri ini, berhasil mengamankan tersangka AM, 22 Tahun, seorang warga Simpang Tiga Sibaruas Dusun Sibarueh Nagari Pilubang Kec.Sungai Limau Kab.Padang Pariaman.
Baca juga:
Pindah Tugas Wirmanto Menabur Rindu
|
AM berhasil diamankan lengkap dengan barang bukti hasil kejahatanya berupa sebuah kendaraan sepeda motor merk Yamaha Mio dengan No. Pol : BA 2275 TL dengan No. Rangka E32WEG710NJ142915 dan No. Mesin E32WE0181520 warna putih hitam.
Kapolsek Tanjung Mutiara Iptu Nofriandy. SH selaku Ka Tim Tenggiri menyampaikan" Alhamdulillah kita berhasil menangkap pelaku AM lengkap dengan hasil kejahaatanya kurang dari 2 x 24 jam setelah dilaporkan melakukan pencurian kendaraan ke Mapolsek Tanjung mutiara.
"AM berhasil kita tangkap di daerah kinali Pasaman barat, pada hari kamis tanggal 27 April 2023 dini hari, saat ia sedang ber istitahat di pinggir jalan. Tanpa ada perlawanan berarti. "
Lebih lanjut Iptu Nofriandy juga menyampaikan " ucapan terima kasih kepada tim dari Polres Agam dan Polsek kinali yang telah ikut membantu dalam penangkapan tersangka AM.
"Dan untuk saat ini, tersangka AM beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut"
"Untuk tersangka AM akan kita terapkan pasal Pasaln 362 Jo 372 KUHP .
(Berry).