Bunga Rafflesia Arnoldi di Kabupaten Agam Mulai Mekar Diakhir Tahun 2020

    Bunga Rafflesia Arnoldi di Kabupaten Agam Mulai Mekar Diakhir Tahun 2020
    Bunga langka jenis Rafflesia Arnoldi di Kabupaten Agam

    AGAM - Bunga langka jenis Rafflesia Arnoldi di Kabupaten Agam mulai mekar diakhir tahun 2020.

    Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam, Ade Putra mengatakan, dari hasil pemantauan di lapangan, pihaknya menemukan satu individu dan beberapa knop (bonggol) bunga Rafflesia Arnoldi.

    Dijelaskan, pemantauan dilakukan di daerah sekitaran perbukitan yang mengelilingi Danau Maninjau. Pihaknya menemukan satu bunga Rafflesia Arnoldi dalam kondisi mekar sempurna di Nagari Paninjauan, Kecamatan Tanjung Raya.

    “Diperkirakan mekarnya bunga tersebut sudah memasuki hari kedua, dengan diameter mencapai 97, 5 centimeter." ungkapnya, Rabu, (30/12/2020)

    Sekitar lokasi tersebut, juga terdapat 10 knop (bonggol) bunga Rafflesia Arnoldi, dua diantaranya diperkirakan akan mekar dalam beberapa waktu ke depan.

    Ade Putra menjelaskan, di Kabupaten Agam, terdapat 14 titik sebaran populasi tumbuhan Bunga Rafflesia, yang tersebar di Kecamatan Palupuh, Tanjung Raya, Matur, Palembayan, Baso, Malalak, Kamang Magek, dan Tilatang Kamang.

    “Diperkirakan pada awal tahun 2021 mendatang, di beberapa titik populasi Bunga Raflesia Arnoldi tersebut akan mulai bermekaran, ” jelasnya.

    Bunga Rafflesia adalah jenis tumbuhan yang dilindungi oleh peraturan perundangan di indonesia. Sesuai Pasal 21 ayat 1 UU RI Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, .

    “Setiap orang dilarang untuk mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati." ujarnya.

    Ade juga mengingatkan siapa yang mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.

    “Bagi yang melanggar, akan diberi sanksi pidana kurungan paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp100 juta." pungkas Ade.(*)

    Zul Abrar

    Zul Abrar

    Artikel Sebelumnya

    Air Terjun Diatas Batu Wisata Tersembunyi...

    Artikel Berikutnya

    Polres Agam Gelar Konferensi Pers Akhir...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami