AGAM - Sampai akhir tahun 2020 SatReskrim Polres Agam catat 233 kasus laporan dari masyarakat, sebanyak 176 kasus telah selesai diproses.
Kapolres Agam, AKBP. Dwi Nur Setiawan S.IK, MH. di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP. Fahrel Haris, Kasat Narkoba Iptu. Awal Rama, Kabag OPS, AKP. Antonius Daci, Kasat Lantas, Iptu. Doni, dan Kaur Humas, AKP. Nurdin serta beberapa personel Polres Agam lainnya, mengutarakan pada sejumlah wartawan di Agam dalam acara Press Reallis di aula Wibisono Polres Agam, Rabu, (30/12/2020).
AKBP. Dwi Nur Setiawan, S.IK. MH mengatakan, bahwa pertemuan ini merupakan untuk mempererat hubungan silahturahmi antara Polri dengan insan Pers, serta dalam menjaga keamanan saat pergantian tahun 2020-2021.
“Dalam 176 kasus tersebut, ada kasus yang menonjol yaitu 2 perkara pembunuhan dan penembakan dengan senjata api rakitan pada tanggal 1 Januari 2020 dengan tersangka 4 orang, sedangkan di unit PPA, Polres Agam menangani sebanyak 29 kasus, " papar Dwi.
Dikatakan Kapolres Agam, di unit Tipidter memproses 6 perkara dua diantaranya tentang Satwa yang di lindungi, dan pengungkapan kasus curanmor sebanyak 6 kasus dari 25 perkara yang dilaporkan, sedangkan Sat Res Narkoba pada tahun 2020 memproses sebanyak 39 perkara dan 35 perkara dilimpahkan ke Kajari Agam.
Pada unit Lalu lintas selama tahun 2020 Polres Agam mencatat kasus pelanggaran sebanyak 6.658 dan Laka Lantas 135 kasus.
Dalam kesempatan ini Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19 dengan kondisi Agam yang masih status Orange, tidak melakukan keramaian dalam penyambutan pergantian tahun.
“Dalam menyikapi himbauan Gubernur untuk penyambutan tahun baru untuk tidak mengadakan keramaian, serta menutup objek Wisata mulai dari tanggal 31/3 Januari.” tegas Kapolres.
Kapolres Agam, AKBP. Dwi Nur Setiawan, S.IK, MH menghimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan agar kita terhindar dari kasus baru Covid-19.(*)