Agam - Hutan Cagar Alam menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlansung secara alami. Berarti kawasan dan segala isi hutan ini dilindungi oleh Undang-Undang dari bahaya kepunahan.
Lainnya halnya di Kampung Melayu RK. 03 Jorong II Balai Ahad Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam Sumatera Barat, dilokasi ini puluhan hektar hutan cagar alam yang dilindungi Undang-Undang digarap oleh beberapa orang oknum yang berasal dari masyarakat dan bahkan adapula yang dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini di informasikan oleh salah seorang warga setempat yang juga seorang tokoh pemuda Kampung Melayu, (P) kepada Tim Media dan LSM Garuda Nasional-NI Sumatera Barat, Senin (05/07/21).
Dikatakannya, pada tahun 2014 lalu telah dieksekusi oleh Pihak berwenang lahan dan kebun masyarakat yang masuk ke area hutan cagar alam, tetapi kenapa dilokasi tersebut tumbuh lagi tanaman kelapa sawit yang baru, ada apa ini...?
Sementara itu, salah satu warga penggarap lahan hutan cagar alam tersebut, inisial (K) ketika ditemui Tim Media dan LSM dilapangan mengaku telah menanam kelapa sawit seluas lebih kurang 4 hektar dilokasi Cagar Alam tersebut.
“Selain saya, masih ada orang lain yang menggarap lahan dilokasi hutan cagar alam itu, seperti inisial (A), (K), (M) dan lain-lain”, katanya.
Dilanjutkannya, saya tidak tahu bahwasanya, lokasi saya menanam sawit tersebut masuk dalam hutan cagar alam, dan waktu itu saya tidak kuatir dipidana karena saya tidak tahu. Setelah saya mengetahui bahwa lahan sawit yang saya tanam ini termasuk hutan cagar alam, saya menyesal.
Dilain tempat, Kepala BKSDA Agam, Ade Putra ketika dikonfirmasi media ini mengatakan, pada tahun 2014, memang benar tim gabungan dari BKSDA Agam, Dinas Kehutanan Agam pada waktu itu dan Polres Agam telah mengeksekusi lahan sawit masyarakat yang berada dilokasi Hutan Cagar Alam, Hutan Lindung dan juga Hutan Produksi.
“Khusus untuk hutan cagar alam, pada waktu itu ada indikasi beberapa oknum ASN yang terlibat, kemudian dilakukan beberapa upaya, yang pertama dilakukan sosialisasi yang dihadiri oleh ninik mamak dan juga pemerintah daerah”, tukas Ade.
Disebutkan Ade, selain lokasi yang telah dieksekusi, ada juga lokasi yangb belum dieksekusi, tapi dibuat surat perjanjian bahwa bersedia meninggalkan lokasi tersebut.
“Untuk menindaklanjutinya, kami telah berkordinasi dengan Polres Agam dan kita akan tetap meneruskan penyelidikan”, sebut Ade.
Dijelaskannya, pada bulan Maret lalu kami telah melakukan pemetaan dengan menggunakan dronn selama 7 hari untuk mengetahui kondisi terkini dilapangan.
“Kita kembali akan memperingati oknum yang menguasai lahan di Hutan Cagar Alam tersebut agar meninggalkan lokasi dengan jangka waktu yang akan kami tentukan nantinya, jika para oknum tersebut tidak mengindahkan peringatan kami, maka kami akan proses secara hukum”, ungkap Ade.
Dilanjutkannya, selain itu kami juga telah membuat peringatan tertulis dilokasi hutan cagar alam dengan cara menempelkan plank peringatan dan segel dipondok-pondok milik oknum tersebut yang berbunyi “Lokasi ini berada dalam kawasan Hutan Cagar Alam, Melanggar UU No. 5 Tahun 1990, UU No 41 Tahun 1999, UU No. 18 Tahun 2013 dan UU Nomor 11 Tahun 2020, Stop dan segera tinggalkan lokasi ini”.
“Luas Hutan Cagar Alam yang digarap oleh oknum-oknum tersebut sekitar 30 hektar dan itu belum termasuk Hutan Lindung dan Hutan Produksi”, pangkasnya mengakhiri. (Tim)