Agam, Indonesiasatu, - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Rahmad Lasmono, S.Sos, M.AP melantik dua pejabat fungsional di dinas itu, Senin (10/5/2021).
Pelantikan dua pejabat funsional ditandai dengan pengambilan sumpah di ruang kerjanya itu sekaligus menjadi pengangkatan pertama kali Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan fungsional keahlian di dinas Perkim.
“Pada hari ini telah diambil sumpah dua orang pegawai negeri sipil di Dinas Perkim yang dilantik menjadi pejabat fungsional keahlian, ” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, pelantikan pejabat fungsional itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Agam Nomor 821.2.2.1/244/BKPSDM/2021 tentang Pengangkatan Pertama Kali Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Keahlian.
Dua pejabat itu antara lain atas nama Dhesya Ardiarini, S.Ars dan Gustina Lusiani, ST. Dhesya dilantik mengisi jabatan fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli.
“Sedangkan Gustina Lusiani, Teknik Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama, ” sebut Rahmad.
Dikatakannya, saat ini baru ada dua orang pejabat fungsional keahlian di Dinas Perkim. Namun, pada Juli mendatang seluruh PNS di Dinas Perkim akan berstatus fungsional, kecuali kepala dinas dan sekretaris dinas.
Rahmad Lasmono berharap, dua pejabat fungsional yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan sebaik mungkin.
Menurutnya, dengan tuntutan pekerjaan, pejabat fungsional lebih profesional dan menjalankan tugas berdasarkan keahlian yang diemban.
“Semoga pekerjaan kedepan lebih terarah, dan mampu menunjukan keahlian di jabatan yang baru, ” ujarnya.(*)