Agam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam gelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan Andriwarman dan Iwan Fikri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Agam periode 2021 - 2025 di Hotel Sakura Syariah Lubuk Basung Kabupaten Agam Sumatera Barat, Senin (25/01/21).
Hadir dalam rapat pleno tersebut Ketua DPRD Agam, Novi Irwan, Kapolres AKBP Dwi Nur Setiawan, Sekda Martias Wanto, Ketua Bawaslu Agam Elvis dan unsur Forkopinda lainnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam, Riko Antoni mengatakan penetapan Bupati dan wakil Bupati Agam berdasarkan surat dinas KPU RI No 60 dan surat dari panitera MK No. 165 ke KPU Agam.
Menurut aturan PKPU No. 5 2020 tentang tahapan program dan jadwal, penetapan pasangan calon terpilih di lakukan dalam kondisi dua hal. Pertama, apabila tidak ada selisih hasil di Makamah Konstitusi (MK), kedua apabila ada selisih hasil.
"Berdasarkan surat yang dikirim MK ke KPU RI dan diturunkan kepada kita, untuk Agam tidak ada permohonan yang teregistrasi sebagai gugatan tentang hasil pilkada Agam 9 Desember lalu”, ucapnya.
Pada hari ini kita lakukan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Agam di batas waktu paling akhir, karena secara regulasi, paling lama lima hari setelah pemberitahuan secara resmi oleh MK.
‘Terkait ada atau tidaknya permohonan perselisihan hasil sudah bisa dilakukan penetapan. Selanjutnya kami dari KPU Kabupaten Agam akan menyurati DPRD untuk pengusulan, pengesahan dan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih”, tukasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk pengesahan dan pelantikan, nantinya akan ditindaklanjuti oleh DPRD dan disampaikannya kepada gubernur. (MarieL)