Polres Agam Sikat Habis Pengedar Narkoba, Residivis Kembali Terciduk

    Polres Agam Sikat Habis Pengedar Narkoba, Residivis Kembali Terciduk

      

    Agam - Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Senin (03/02/2025) sore, seorang residivis kasus narkoba berinisial AM (35) berhasil diringkus di tepi jalan Mangkudu Hilia Pasa Nagari Batu Kambing, Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam Sumatera Barat.

    Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Tim Kelelawar yang bergerak cepat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AM beserta barang bukti berupa 11 paket sabu-sabu, sebuah smartphone, dan sejumlah bukti pendukung lainnya.

    "Pelaku ini merupakan residivis yang pernah tertangkap pada tahun 2020 lalu dengan kasus yang sama, Ini menunjukkan bahwa pelaku tidak jera dan terus berupaya untuk mengedarkan narkoba di wilayah kita, " ujar Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat SH. SIK. diruang kerjanya.

    Kapolres menambahkan, penangkapan ini merupakan bukti komitmen kita dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Agam. 

    Pihaknya juga akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    "Kami tidak akan pernah lelah untuk memerangi narkoba. Kami akan terus bekerja keras untuk melindungi masyarakat dari bahaya laten penyalahgunaan narkoba, " tegas Kapolres.

    Penangkapan residivis ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba bukanlah tugas yang mudah. Dibutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. 

    Pada kesempatan yang sama Kasat Res narkoba Polres Agam Iptu Herwin. SH juga menambahkan "Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, kami menyimpulkan bahwa pelaku ini adalah seorang bandar. Hal ini dapat kita buktikan berdasarkan barang bukti yang berhasil kita sita dari tangannya sebanyak 11 paket sabu siap edar.

    "Petugas kita juga berhasil mendapatkan bukti petunjuk kalau pelaku sempat menjual sabu tersebut kepada beberapa orang pasiennya. Dan hal tersebut masih terus kami dalami". Ulas Kasat.

    Atas perbuatannya, pelaku akan jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

    Polres Agam berharap, penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan menyadarkan masyarakat akan bahaya narkoba. Narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga merusak masa depan generasi muda bangsa.

    (Berry).

    polres agam sikat habis pengedar narkoba residivis kembali terciduk polres agam humas polres agam polda sumbar humas polda sumbar tim kelelawar stress narkoba ungkap kasus div humas polri residivis tertangkap
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Polres Agam Gagas Ketahanan Pangan, Ajak...

    Artikel Berikutnya

    Walinagari Lubukbasung Darma Ira Putra Tinjau...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Berpotensi Mengulang Kembali Tragedi 2019
    Targetkan Disiplin Dan Profesional Meningkat, Polres Agam Gelar Gaktiblin
    Oligarki Penguasa Pesisir
    Penerimaan Calon Anggota Polri, Komjen Dedi: Alat Ukur Seleksi Baik Hasilkan Polisi Terbaik

    Ikuti Kami