Agam - Nagari di Kabupaten Agam semakin berminat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ), untuk mengoptimalkan potensi zakat di nagari.
Baru-baru ini Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam Sumatera Barat telah membentuk UPZ, bahkan kepengurusannya sudah dikukuhkan oleh Baznas Agam, Jum’at kemaren (30/04).
Pengurus yang dikukuhkan untuk periode 2021-2026 ini seperti, Ketua, Yaldi Umar, Wakil Ketua, Subrantas, Sekretaris, Hidayatullah, Bendahara, Yanti Novita dan bidang-bidang seperti, bidang pengumpulan, pendistribusian dan pemberdayaan, sosialisasi, survey dan validasi, serta humas dan sekretariat.
Ketua Baznas Agam, Eldi Zein mengapresiasi Wali Nagari Manggopoh dan jajarannya, yang telah menggagas UPZ sampai dilakukannya pengukuhan pengurus.
Menurutnya, UPZ merupakan perpanjangan tangan Baznas, yang diamanahkan melalui UU 23 tahun 2011 dan turunannya peraturan Baznas nomor 2 tahun 2016 tentang UPZ.
“Dalam struktur organisasi pengelolaan zakat, secara berjenjang Baznas ada di pusat, provinsi, kabupaten dan kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ), ” ujarnya, Sabtu (01/05).
Baca juga:
Kemendagri Bantah Tito Positif Covid-19
|
Dengan begitu, pengurus UPZ di SK-kan oleh Baznas untuk legalitas kewenangan mengumpulkan zakat di nagari, serta berperan mendistribusikan zakat kepada mustahik di nagari masing-masing, dengan kewajibannya membuat laporan setiap bulan untuk disampaikan ke Baznas Agam.
Hingga kini, katanya, baru dua nagari yang UPZ nya sudah di SK-kan yaitu Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung dan Salareh Aia Kecamatan Palembayan.
“Insya Allah, pengukuhan UPZ Nagari Lubuk Basung akan menyusul, ” sebutnya.
Sementara itu, Wali Nagari Manggopoh, Ridwan menyebutkan, potensi zakat di Manggopoh sangat besar, namun belum tergali secara optimal. Maka dengan adanya UPZ ini, diharapkannya potensi zakat di Manggopoh dapat terkelola dengan baik.
“Mari kita bekerja dengan serius, semangat dan bertanggungjawab dalam pengelolaan zakat ini, ” ajaknya.
Dikatakan, di bulan Ramadan ini akan ada namanya zakat fitrah, dan bagaimana mengajak masyarakat membayarkan zakat fitrahnya melalui UPZ, untuk disalurkan kepada orang yang berhak menerima di Nagari Manggopoh.
“Penduduk di Nagari Manggopoh ada sekitar 23 ribu jiwa, terkumpul saja zakat fitrahnya Rp30 ribu per orang, sudah berapa zakat yang dapat kita kelola untuk disalurkan kepada orang berhak menerima, ” jelasnya. (MarieL)